Komisi XI Terima Direksi PT KAI
Wakil Ketua Komisi XI DPR Emir M oeis menegaskan apabila PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero membutuhkan bantuan atau ingin berkonsultasi, bisa mengajukan kepada Komisi XI baik melalui surat maupun secara lisan. Komisi XI siap membantu apabila KAI menemui masalah, terutama keuangan.
“Sesuai dengan Undang-undang MD3 ( MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Undang-undang Keuangan Negara, bahwa BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan, juga sepenuhnya dibawah kendali Komisi XI, namun tidak semuanya menjadi kewenangan komisi kami. Kami hanya akan berkonsentrasi pada bidang keuangan. Jadi, ketika KAI menemui masalah, bisa meminta saran dari Komisi XI,” jelas Emir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Direktur Utama KAI Ignasius Jonan beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (4/3) siang.
Dalam paparannya kepada Komisi XI, Jonan berharap DPR dapat membantu mencairkan dana infrastruktur, maintenance, dan operasional (IMO) untuk PT KAI yang jumlahnya tahun ini mencapai Rp 1,7 triliun. Sampai saat ini, untuk kebutuhan IMO, KAI membiayai sendiri tanpa bantuan dari APBN.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 53/2012 Pasal 27 Ayat 3, biaya untuk investasi di kereta api dibiayai terlebih dahulu oleh PT Kereta Api Indonesia dan menjadi kewajiban pemerintah, dan pembayaran dialokasikan pada APBN-P 2012.
“Namun, pada kenyataannya, IMO belum masuk APBN 2013. Dengan kondisi seperti ini, KAI sulit memperoleh laba bersih yang besar seperti perusahaan BUMN lainnya. Semua pembiayaan dari uang korporasi,” jelas Jonan.
Selain itu, Jonan juga mengaku pihaknya sudah tidak 'makan' APBN sama sekali. Pajak yang KAI setorkan sebanyak Rp 609 miliar, sedangkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 623 miliar. Jadi KAI ini sudah tidak makan APBN sama sekali," ‘curhat’ Jonan kepada anggota Komisi XI.
Anggota Komisi XI Dolfie OFP juga menyesalkan apa yang sudah terjadi di lingkungan KAI tersebut. Ia sangat prihatin atas biaya yang belum dibayarkan tersebut.
"Mesti ada forum yang mempertemukan Komisi XI dengan Kementerian Perhubungan. Kita harus minta klarifikasinya, mengenai implementasi Perpres Nomor 53/2012 ini," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Komisi XI Sadar Subagyo. Ia menilai ada yang tidak adil dalam pengelolaan KAI ini. “Ada yang tidak fair. Saya melihat, Garuda hanya mengelola armada, sedangkan bandaranya ada pihak lain yang mengelola. Tapi, KAI mengelola semua bagian. Mulai dari stasiunnya, jalannya, dan kendaraannya dikelola sendiri. Saya mengusulkan agar hal ini dikelola secara berbeda,” tandas Sadar.
Tahun 2012, KAI membukukan pendapatan Rp 6,95 triliun dengan laba bersih sebesar Rp 385,8 miliar. Sedangkan di RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan) tahun 2013, KAI menargetkan pendapatan sebesar Rp 9,44 triliun dengan laba bersih Rp 465,77 miliar. (sf) foto:ry/parle